KUHAP mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara pidana. Aturan ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, terstruktur, dan menghormati hak-hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka.
Link Rujukan: https://peraturan.bpk.go.id/