Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE mengatur hukum pidana yang terjadi di ranah digital, termasuk pencemaran nama baik, penipuan online, penyebaran data pribadi, serta ujaran kebencian di media sosial. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum di era teknologi informasi. 

Link Rujukan: https://jdih.kominfo.go.id/

Info lainnya

KUHAP – Hukum Acara Pidana

KUHAP mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, dan persida...

KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP merupakan dasar utama dalam penegakan hukum pidana di I...

Konsultasikan Masalah Hukum Anda Bersama Kami