UU ITE mengatur hukum pidana yang terjadi di ranah digital, termasuk pencemaran nama baik, penipuan online, penyebaran data pribadi, serta ujaran kebencian di media sosial. Undang-undang ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum di era teknologi informasi.
Link Rujukan: https://jdih.kominfo.go.id/